Tujuan dan Manfaat K3
Sebenarnya sering timbul pertanyaan apakah sebenarnya K3 itu penting? Apakah ada manfaatnya untuk perusahaan bila menerapkan K3 dalam setiap kegiatan di perusahaan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seringkali muncul dalam benak manajemen apakah akan menerapkan K3 di perusahaan. Ditambah lagi akan timbul biaya tambahan untuk melaksanakan program K3 tersebut. Pemikiran seperti inilah yang membuat pihak perusahaan ragu-ragu untuk melaksanakan program K3.
Aspek K3 bersifat multi dimensi. Oleh karena itu, untuk menjawab keraguan dari pihak pengusaha tentang pelaksanaan program k3, tujuan dan manfaat K3 harus dilihat dari berbagai aspek, yaitu sisi hukum, perlindungan tenaga kerja dan sisi ekonomi.
1. Aspek Hukum
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah merupakan ketentuan perundangan dan memiliki landasan hukum yang kuat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses produksi yaitu pengusaha dan pekerja. Di Indonesia, peraturan perundangan yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja antara lain:
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-undang No.8 Tahun 1998 tentang perlindungan Konsumen
- Undang-undang No.22 tentang MIGAS
- Undang-undang No.19 / 1999 tentang jasa konstruksi
- Undang-undang No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Undang-undang No.30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Bab XI Lingkungan Hidup dan keteknikan memuat tentang Aspek Keselamatan
2. Aspek Perlindungan Tenaga Kerja
Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah salah satu upaya untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam proses produksi dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Hal ini dikarenakan tenaga kerja adalah merupakan asset perusahaan yang harus dilindungi. Apabila terjadi kecelakaan kerja, berarti ada pengurangan asset sehingga perusahaan akan dirugikan akibat hal tersebut.
Perlindungan terhadap tenaga kerja bukan hanya terhadap sisi keselamatan dan kesehatan kerja saja. Ada banyak bentuk perlindungan bagi tenaga kerja antara lain jaminan sosial tenaga kerja, upah minimum, jam kerja, dan hak untuk berkumpul dan berorganisai.
Di dunia ada banyak peraturan yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja. Indonesia mengeluarkan Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Di Amerika pada tahun yang sama juga mengeluarkan Occupational Health and Safety Act dan membentuk Lembaga OHSA yang bertugas menangani aspek K3.
3. Aspek Ekonomi
Dilihat dari sisi ekonomi banyak sekali manfaat penerapan K3 di perusahaan. K3 akan bermanfaat dalam peningkatan produktivitas dan pengendalian kerugian.
- K3 dan produktivitas
Didalam proses produksi, produktivitas ditopang oleh tiga hal yaitu kualitas, kuantitas dan keselamatan. Produktivitas yang baik akan menghasilkan barang dengan kualitas yang sesuai dengan permintaan dan jumlah yang sesuai. Kualitas dan kuantitas tidak akan tercapai bila keselamatan kerja tidak terjamin. Bayangkan bila seorang operator mengalami kecelakaan, pastilah proses produksi akan terganggu sehingga target yang ditetapkan tidak tercapai. Oleh karena itu, keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting dalam menunjang tercapainya produktivitas kerja.
- K3 dan pengendalian kerugian
Seperti telah dipaparkan diatas, bahwa kecelakaan kerja akan mengakibatkan menurunnya produktivitas. Selain itu, kecelakaan juga akan mengakibatkan kerugian karena menyangkut cederanya pekerja atau operator dan juga kerusakan sarana dan prasarana produksi. Kerusakan sarana dan prasaran produksi biasa disebut non injury accident atau damage accident. Karena itulah, disini K3 berfungsi sebagai pengendali kerugian atau disebut Loss control Management. Hal ini sangat penting karena kerugian akibat kerusakan mesin lebih besar daripada cederanya operator. Penelitian ini diungkapkan oleh Frank Bird dalam bukunya Loss control Management . Dalam penelitiannya tersebut Frank Bird mengungkapkan bahwa untuk 1 kali kecelakaan yang mengakibatkan meninggal, akan terjadi lebih dari 30 kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan yang tidak berakibat cedera pada manusia.
Kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu Kerugian langsung dan kerugian tidak langsung.
1. Kerugian langsung, terdiri dari :
- Biaya pengobatan dan kompensasi
- Kerusakan sarana produksi
2. Kerugian Tidak langsung
- Kerugian jam kerja
- Kerugian produksi
- Kerugian Sosial
- Citra dan kepercayaan konsumen
0 komentar:
Posting Komentar